Pages

Selasa, 08 November 2011

Inilah Kronologi Kasus iPad Tanpa Manual

Jakarta, Indonesia (News Today) - Gara-gara menjual iPad tanpa buku manual berbahasa Indonesia, Dian Yudha (42) dan Randy (29), ditangkap dan diadili. Penjualan itu dituduh ilegal. Polisi bersikukuh bahwa penangkapan sesuai prosedur.Kasus itu bermula saat Dian dan Randy menawarkan dua buah iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Tiba-tiba saja hal itu membuat polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang polisi, Eben Patar Opsunggu, menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Hari itu juga dua alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut ditangkap. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memilild buku manual berbahasa Indonesia.

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena iPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus itu menyedot perhatian banyak pihak. Sepanjang dua hari terakhir kasus ini menjadi pembicaraan hangat, terutama di forum-forum dunia maya (internet). Banyak yang mempertanyakan karena penangkapan itu dilakukan hanya gara-gara menjual iPad tanpa buku manual berbahasa Indonesia. Padahal, Dian dan Randy cuma bermaksud menjual gadget yang dibelinya di Singapura itu.

Namun, polisi memiliki alasan sendiri. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, Minggu (3/7/2011) siang, menjelaskan, proses penyidikan kasus itu berawal dari beredarnya iPad di tahun 2010 yang saat itu mulai booming. Menurut Baharudin, diduga banyak iPad diperjualbelikan secara ilegal saat itu, sehingga Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berinisiatif untuk mengungkap dan melihat bagaimana perdagangan iPad ilegal tersebut.

"Dengan harapan kami dapat mengungkap siapa yang mengimpor barang-barang yang tidak terdaftar itu dan siapa pelaku yang melakukan perdagangan secara ilegal ini," kata Baharudin.

Mantan Kabid Humas Polda Sumatera Utara itu mengatakan, iPad yang pertama kali beredar di Indonesia belum ada izin dari Dirjen Postel. Selain itu, belum ada manual book yang berbahasa Indonesia. Dua alasan inilah yang dijadikan sebagai dasar aparat penegak hukum untuk melakukan penangkapan terhadap Dian dan Randy.

Polisi keukeuh bahwa keduanya adalah penjual iPad ilegal. Jadi penangkapan keduanya bukan asal tangkap. Proses penyelidikan dan penyidikan diperkuat oleh saksi ahli dari pihak Direktorat Jenderal Pos Telekomunikasi dan Departemen Perdagangan.

"Karena pada saat itu (2010) aturan tentang penjualan barang ini (iPad) belum dikeluarkan oleh Dirjen Pos dan Telekomunikasi serta Departemen Perdagangan. Oleh sebab itu, sebelum dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Dirjen Postel dan Depdag," kata Baharudin Djafar, Minggu (3/7/2011).

Dari hasil koordinasi dengan dua instansi terkait, kata Baharudin, disebutkan bahwa penjualan barang-barang yang dimiliki Randy dan Dian, tidak mendapatkan izin dari kedua lembaga tersebut. Dengan begitu, perbuatan keduanya dinilai melanggar suatu tindak pidana dan bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Soal paspor dan faktur

Kepala Satuan Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sandy Nugroho menjelaskan, Randy mengaku membeli iPad tersebut dari seorang sales dan mengaku beli 'putus'.

"Namun ketika kami desak siapa salesnya, dia tidak bisa tunjukkan siapa salesnya. Dia bilang, nggak kenal sama salesnya. Masak jualan banyak nggak kenal sama salesnya, kan nggak mungkin," katanya.

Setelah didesak lagi, Randy kemudian mengaku jika dirinya mendapatkan barang tersebut dari Singapura. Namun, saat diminta petugas untuk menunjukkan paspornya, Randy tidak bisa menunjukkannya. "Kami minta dia nunjukin paspor kalau dia ke Singapura, tapi dia tidak bisa menunjukkannya," ujar Sandy.

Menurut Sandy, jika barang tersebut dibawa ke Indonesia melalui udara, seharusnya Randy memberitahukan barang yang dibelinya ke pihak Bea dan Cukai. "Boleh bawa barang dari Singapura, dengan catatan tidak boleh lebih dari 500 dollar AS dan untuk dipakai sendiri, bukan untuk diperjualbelikan," kata Sandy.

Randy juga sempat diminta menunjukkan faktur pajak atas barang yang dia beli dari luar negeri, namun lagi-lagi Randy tak bisa menunjukkannya. "Kalau dia bayar bea cukai, tentu dia ada buktinya. Dan barangnya kalau mau dia jual, seharusnya dia punya faktur penjualan. Nah, sementara nggak ada," papar Sandy.

Tak hanya itu. Baharudin Djafar menambahkan bahwa Randy bukan hanya sekali ini menjual iPad. Sebelumnya dia sudah pernah menjual 12 unit komputer tablet tersebut. "Pengakuan dia, dia pernah jual 12 unit iPad secara ilegal. Pengakuan itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," katanya.

Dalam kesempatan kemarin Baharudin juga membantah telah menahan Dian dan Randy. "Sejak penangkapan, kami tidak melakukan penahanan kepada keduanya. Dia kooperatif, kemudian tidak ada indikasi melarikan diri dan mereka selalu hadir ketika diminta untuk hadir memberikan keterangan, sehingga tidak ditahan," jelasnya.

0 komentar:

Posting Komentar