Pages

Sabtu, 10 Desember 2011

Perbankan Diminta Laporkan Rekening PNS Mencurigakan

 
Ilustrasi.
Ilustrasi.
DEPOK – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru saja melaporkan hasil temuan dugaan rekening gendut milik Pegawai Negeri Sipil (PNS) muda golongan tiga B. Menanggapi hal itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Muliaman D Hadad menilai transaksi mencurigakan dapat dicek di bank-bank pelaksana.

Ia mengatakan di BI tak pernah ada rekening, apalagi adanya dugaan rekening gendut. Pihaknya, kata Muliaman, juga tidak melakukan pengawasan terhadap bank–bank pelaksana terkait transaksi mencurigakan.

“Rekening di BI gak ada, di BI itu enggak ada rekening-rekening itu, adanya di bank pelaksana, kecuali kalau ada transaksi mencurigakan, bank wajib melaporkannya, tetapi bukan kepada BI, tapi kepada PPATK,” katanya kepada wartawan di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI), Jumat (09/12/11).

Muliaman menambahkan hal itu sudah diatur pula dalam Undang-Undang Anti Pencucian Uang. PPATK, kata Muliaman, sudah rutin memeriksa transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan laporan pihak perbankan.

“Nanti kan ada prosedur dan tahapannya, yang mencurigakan pasti semua ketangkap di bank pelaksana, bank itu yang akan laporkan transaksi mencurigakan, siapa saja, baik PNS maupun pegawai swasta. Kalau ada transaksi mencurigakan, bank harus melaporkan kepada PPATK,” jelasnya.

Untuk mengecek rekening yang mencurigakan, kata dia, dilihat dari subjek nasabah dan besar kecilnya rekening. “Batas mencurigakan tergantung orangnya, kalau orangnya konglomerat uangnya besar ya biasa, tapi ada orang yang biasanya rekeningnya kecil gajinya sekian, lalu tiba-tiba rekeningnya besar, sudah ada aturannya,” tandasnya.

0 komentar:

Posting Komentar