Pages

Sabtu, 07 Januari 2012

Anak Berkelahi Bukan Kejahatan Tapi Kenakalan


Ilustrasi

JAKARTA - Seorang anak yang berkelahi dengan kawannya atau mencuri mainan dan hal-hal kecil lainnya tidak pantas dijadikan sebagai tersangka kejahatan. Mereka hanya nakal yang membutuhkan perhatian, kasih sayang, dan pembinaan dari orangtuanya.

Demikian kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menanggapi penetapan  F (12), siswa kelas 2 Mts Al-Ulum Medan, sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor Patumbak, Medan. Bocah ini menjadi tersangka karena berkelahi dengan Rinto (12), anak perwira polisi yang bertugas di Polres Belawan.

“Penegak hukum harus ada hati nurani melihat ini kejahatan atau kenakalan. Itu bukan kejahatan tapi kenakalan, polisi harus membedakan, apa berkelahi atau mencuri itu kenakalan atau kejahatan. Kalau mencuri itu kenakalan, maka tidak perlu dibawa ke proses hukum,” katanya dalam perbincangan dengan Okezone, Jumat (6/1/2012).

Bagi Arist, penetapan F sebagai tersangka tak sepantasnya dilakukan polisi. Sebagai anak di bawah umur, status itu –apalagi jika sampai diadili di pengadilan- akan berpengaruh buruh secara psikologis kepada F. “Seumur hidup dia juga bisa distigma anak nakal dan anak pidana,” ujarnya.

Arist menyerukan agar Polres Patumbak melaksanakan surat edaran Kapolri pada Desember 2010 yang memerintahkan agar anak-anak yang terlibat kasus sepele semacam berkelahi, mencuri, tidak diselesaikan secara hukum. Tetapi mengedepankan restorasi dimana si anak dibina agar jera mengulangi perbuatannya jika memang dinilai bersalah.

Surat edaran itu dibuat setelah ada kesepahaman bersama 5 menteri yakni, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Sosial dan Menteri Hukum dan HAM bersama Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. 

0 komentar:

Posting Komentar